BAB I PENDAHULUAN
Setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Akibatnya manusia seperti serigala terhadap manusia berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warga negara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
Tujuan
Mengetahui Pengertian Hukum, Negara dan Pemerintah dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Mengetahui definisi Warganegara Dan Negara
Tinjauan Teori
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan di taati oleh rakyatnya. Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Metodologi
Tugas ini dibuat berdasarkan metode deskripsi.
BAB II PEMBAHASAN
A. HUKUM
1. Pengertian
Hukum adalah sekumpulan peraturan - peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama dan dapat dipaksakan pelaksanaannya.
Hukum memiliki unsur - unsur sebagai berikut :
- merupakan aturan
- berlaku untuk kehidupan masyarakat
- dipaksakan pelaksanaannya
- adanya sanksi bagi yang melanggar
Dalam kehidupan masyarakat terdapat norma- norma hukum sebagai berikut.
- Norma agama
- Norma kesopanan
- Norma moral
- Norma hukum
2. Penggolongan Hukum
Hukum menurut wujud dan bentuknya ada 2 yaitu:
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang tertulis dan dapat dicantumkan dalam berbagai peraturan negara, misal: UU.
- Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang masih tumbuh dalam masyrakat tertentu, contoh: hukum adat.
Hukum menurut daerah berlakunya:
- Hukum Lokal : hukum yang berlaku diwilayah tertentu.
- Hukum Nasional : berlaku menyeluruh dalam negara.
- Hukum Internasional : berlaku secara internasional.
Hukum menurut waktu berlakunya.
- Ius Constitutum ( hukum yang telah ditetapkan dan disahkan )
- Ius Constituendum ( hukum yang masih dicita - citakan)
Hukum menurut isinya.
- Hukum Publik
- Hukum Privat
Hukum menurut fungsinya.
- Hukum Materil
- Hukum Formil
Hukum menurut sifatnya.
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang yang mengatur
Hukum menurut sumbernya.
- Hukum UU : tercantum dalam peraturan perundangan.
- Hukum Adat : berasal dari adat.
- Hukum Traktat : dibuat oleh negara - ngara yang mengadakan perjanjian antar negara.
- Hukum Yurisprudensi : terbentuk karena keputusan hakim.
B. NEGARA
1. Pengertian
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan , oleh karena dalam setiap organisasi yang bernama negara, selalu dijumpai adanya organ / alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapapun yang bertempat tinggal diwilayah kekuasaannya ( sri sumantri).
2. Unsur - Unsur Negara
Oppenheim - lauterpacht menyatakan unsur - unsur negara tidak dari aspek negara selaku pribadi internasional. Menurutnya unsur - unsur negara sebagai organisasi sebagai berikut :
Unsur Konstitutif : meliputi darat, udara perairan, rakyat dan pemerintahan yang berdaulat.
Unsur Deklratif: yang termasuk unsur ini adalah pengakuan dari negara lain baik secara " de jure " maupun secara " de facto"
3. Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi negara terdiri dari :
- Melaksanakan penertiban.
- Mengusahakan kemakmuran
- Mengusahakan pertahanan
Tujuan negara terdiri dari :
- Memajukan kesusilaan manusia ( ajaran plato)
- Menjaga keamanan dan ketertiban (ajaran negara polisi)
4. Negara kesatuan Republik Indonesia ( NKRI)
Tujuan NKRI:
- Melindungi segenap bangsa indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan bangsa.
- Fungsi NKRI
- Fungsi Pertahanan.
- Fungsi Keamanan.
- Fungsi Pemrintahan
- Fungsi Kesejahteraan
- Fungsi Kedilan.
C. PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari negara. Tanpa Pemerintah, maka Negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin suatu Negara tanpa pemerintah.
Pengertian Pemerintah dapat diartikan dalam arti sempit dan luas. Pengertian Pemerintah dalam arti sempit mengandung arti hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melasanakan pemerintahan dalam arti sempit. Sedangkan dalam arti luas mengandung arti menunjuk perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
D. WARGANEGARA DAN NEGARA
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Salah satu unsur penting suatu Negara adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Rakyat suatu negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan dan perarturan yang berlaku di Negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan menjadi :
Penduduk ialah mereka yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok(domisili) dalam wilayah Negara itu. Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
Penduduk warga Negara
Penduduk bukan warga Negara
Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Masalah warganegara dan Negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain, adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu:
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
BAB III KESIMPULAN
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan di taati oleh rakyatnya. Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Masalah warga negara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
Sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab5-warga_negara_dan_negara.pdf
Warga Negara dan Negara
Reviewed by Blog Gundar
on
20:39
Rating:
No comments: