Nama : Muhammad Reza
NPM : 16113080
Kelas : 3KA03
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia 2
Latar Belakang
Demokrasi mempunyai arti penting dalam suatu negara untuk menjamin jalannya organisasi suatu negara. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menilai kebijkansanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat.[1] Demokrasi dalam negara hukum formal menimbulkan suatu gagasan tentang tata cara membatasi kekuasaan pemerintah melalui pembuatan konstitusi, baik tertulis maupun yang tidak tertulis. Hal ini dilatarbelakangi dengan isu saat itu bahwa masalah hak politik rakyat dan hak asasi manusia secara individu merupakan dasar pemikiran politik dalam ketatanegaraan. Sistem pemerintahan daerah di Indonesia, menurut konstitusi undang-Undang Dasar 1945, berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi ke dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan locale rechtsgemeenshachappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.[2]
Otonomi berasal dari kata autonomos atau autonomia (yunani) yang berarti “keputusan sendiri” (self ruling). Otonomi yaitu hak untuk memerintah dan menentukan nasibnya sendiri. Di Indonesia, otonomi daerah sebenarnya mulai bergulir sejak keluarnya UU No.1 Tahun 1945, kemudian UU No.2 Tahun 1984 dan UU No.5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Semuanya berupaya menciptakan pemerintahan yang cenderung ke arah disentralisasi. Namun pelaksanaannya mengalami pasang surut, sampai masa reformasi bergulir. Pada masa ini keluarlah UU No.2 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat. Sejak itu, penerapan otonomi daerah berjalan cepat. Kemudian terjadi perubahan tentang otonomi pemerintah yaitu UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mendasari bahwa kepala daerah mulai gubemur, bupati dan walikota. Prinsip otonomi daerah adalah pemerintahan daerah diberi wewenang untuk mengelola daerahnya sendiri. Hanya saja ada beberapa bidang yang tetap ditangani pemerintah pusat, yaitu agama, peradilan, pertahanan, dan keamanan, moneter atau fiscal, politik luar negeri dan dalam negeri serta sejumlah kewenangan bidang lain (meliputi perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, dan konversi serta standarisasi nasional).
Rumusan Masalah
1. Bagaimana proses pemilihan, penetapan, dan pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakilnya (gubernur, wakil gubernur, bupati, dan calon bupati) ?
2. Bagaimana cara mengawasi pemilihan umum kepala daerah agar terhindar dari penyimpangan aturan yang berlaku?
3. Apa saja kelebihan dan kekurangan pemilukada yang terjadi Indonesia sekarang ini?
Tujuan Penulisan
1. Untuk mendeskripsikan bagaimana proses pemilihan, penetapan, dan pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakilnya (gubernur, wakil gubernur, bupati, dan calon bupati).
2. Untuk mendeskripsikan bagaimana cara mengawasi pemilihan umum kepala daerah agar terhindar dari penyimpangan aturan yang berlaku.
3. Untuk mendeskripsikan apa saja kelebihan dan kekurangan pemilukada yang terjadi Indonesia sekarang ini.
Kesimpulan
Demokrasi mempunyai arti penting dalam suatu negara untuk menjamin jalannya organisasi suatu negara. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menilai kebijkansanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Otonomi daerah sebagai komitmen dan kebijakan politik nasional merupakan langkah strategis yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah. Untuk dapat menjalankan pemerintahan yang baik sebagai cerminan otonomi daerah yang sesuai dengan harapan maka perlu adanya suatu pemilihan umum yang dimaksudkan untuk memilih Gubernur maupun Bupati yang diharapkan mampu membawa perubahan bagi daerah otonom sehingga mampu mengurangi ketimpangan kesejahteraan antar daerah. Sistem pemilihan ini disebut dengan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) atau pemilukada. Kelebihan diadakannya pilkada langsung adalah kepala daerah terpilih akan memiliki mandat dan legitimasi yang sangat kuat, kepala daerah terpilih tidak perlu terikat pada konsesi partai-partai atau faksi-faksi politik yang telah mencalonkannya, sistem pilkada langsung lebih akuntabel karena adanya akuntabilitas politik, Check and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif dapat lebih berjalan seimbang, kriteria calon kepala daerah dapat dinilai secara langsung oleh rakyat yang akan memberikan suaranya, pilkada langsung sebagai wadah pendidikan politik rakyat, kancah pelatihan dan pengembangan demokrasi, pilkada langsung sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan, membangun stabilitas poilitik dan mencegah separatisme, kesetaraan politik dan mencegah konsentrasi di pusat. Sedangkan kelemahan pilkada langsung antara lain: Dana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraannya relative tinggi (mahal) apalagi ada putaran kedua apabila belum terpilih calon pada putaran pertama, membuka kemungkinan konflik elite dan massa, dan aktivitas rakyat terganggu, khususnya pada masa kampanye. Walaupun masih banyak terjadi penyimpangan pada pemilukada dengan sitem otonomi desentralisasi sekarang ini belrlaku, tapi hal inilah yang dipandang sebagai satu jalan yang terbaik dari pemilu sebelumnya yang pernah ada. namun masih diperlukan beberapa tindakan untuk menyempurnakan pemilukada yang diharapkan mampu memenuhi kriteria “perfect” bagi pemerintah maupun rakyat itu sendiri.
NPM : 16113080
Kelas : 3KA03
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia 2
Kelebihan dan Kekurangan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Indonesia
Latar Belakang
Demokrasi mempunyai arti penting dalam suatu negara untuk menjamin jalannya organisasi suatu negara. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menilai kebijkansanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat.[1] Demokrasi dalam negara hukum formal menimbulkan suatu gagasan tentang tata cara membatasi kekuasaan pemerintah melalui pembuatan konstitusi, baik tertulis maupun yang tidak tertulis. Hal ini dilatarbelakangi dengan isu saat itu bahwa masalah hak politik rakyat dan hak asasi manusia secara individu merupakan dasar pemikiran politik dalam ketatanegaraan. Sistem pemerintahan daerah di Indonesia, menurut konstitusi undang-Undang Dasar 1945, berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi ke dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan locale rechtsgemeenshachappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.[2]
Otonomi berasal dari kata autonomos atau autonomia (yunani) yang berarti “keputusan sendiri” (self ruling). Otonomi yaitu hak untuk memerintah dan menentukan nasibnya sendiri. Di Indonesia, otonomi daerah sebenarnya mulai bergulir sejak keluarnya UU No.1 Tahun 1945, kemudian UU No.2 Tahun 1984 dan UU No.5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Semuanya berupaya menciptakan pemerintahan yang cenderung ke arah disentralisasi. Namun pelaksanaannya mengalami pasang surut, sampai masa reformasi bergulir. Pada masa ini keluarlah UU No.2 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat. Sejak itu, penerapan otonomi daerah berjalan cepat. Kemudian terjadi perubahan tentang otonomi pemerintah yaitu UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mendasari bahwa kepala daerah mulai gubemur, bupati dan walikota. Prinsip otonomi daerah adalah pemerintahan daerah diberi wewenang untuk mengelola daerahnya sendiri. Hanya saja ada beberapa bidang yang tetap ditangani pemerintah pusat, yaitu agama, peradilan, pertahanan, dan keamanan, moneter atau fiscal, politik luar negeri dan dalam negeri serta sejumlah kewenangan bidang lain (meliputi perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, dan konversi serta standarisasi nasional).
Rumusan Masalah
1. Bagaimana proses pemilihan, penetapan, dan pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakilnya (gubernur, wakil gubernur, bupati, dan calon bupati) ?
2. Bagaimana cara mengawasi pemilihan umum kepala daerah agar terhindar dari penyimpangan aturan yang berlaku?
3. Apa saja kelebihan dan kekurangan pemilukada yang terjadi Indonesia sekarang ini?
Tujuan Penulisan
1. Untuk mendeskripsikan bagaimana proses pemilihan, penetapan, dan pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakilnya (gubernur, wakil gubernur, bupati, dan calon bupati).
2. Untuk mendeskripsikan bagaimana cara mengawasi pemilihan umum kepala daerah agar terhindar dari penyimpangan aturan yang berlaku.
3. Untuk mendeskripsikan apa saja kelebihan dan kekurangan pemilukada yang terjadi Indonesia sekarang ini.
Kesimpulan
Demokrasi mempunyai arti penting dalam suatu negara untuk menjamin jalannya organisasi suatu negara. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menilai kebijkansanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Otonomi daerah sebagai komitmen dan kebijakan politik nasional merupakan langkah strategis yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah. Untuk dapat menjalankan pemerintahan yang baik sebagai cerminan otonomi daerah yang sesuai dengan harapan maka perlu adanya suatu pemilihan umum yang dimaksudkan untuk memilih Gubernur maupun Bupati yang diharapkan mampu membawa perubahan bagi daerah otonom sehingga mampu mengurangi ketimpangan kesejahteraan antar daerah. Sistem pemilihan ini disebut dengan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) atau pemilukada. Kelebihan diadakannya pilkada langsung adalah kepala daerah terpilih akan memiliki mandat dan legitimasi yang sangat kuat, kepala daerah terpilih tidak perlu terikat pada konsesi partai-partai atau faksi-faksi politik yang telah mencalonkannya, sistem pilkada langsung lebih akuntabel karena adanya akuntabilitas politik, Check and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif dapat lebih berjalan seimbang, kriteria calon kepala daerah dapat dinilai secara langsung oleh rakyat yang akan memberikan suaranya, pilkada langsung sebagai wadah pendidikan politik rakyat, kancah pelatihan dan pengembangan demokrasi, pilkada langsung sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan, membangun stabilitas poilitik dan mencegah separatisme, kesetaraan politik dan mencegah konsentrasi di pusat. Sedangkan kelemahan pilkada langsung antara lain: Dana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraannya relative tinggi (mahal) apalagi ada putaran kedua apabila belum terpilih calon pada putaran pertama, membuka kemungkinan konflik elite dan massa, dan aktivitas rakyat terganggu, khususnya pada masa kampanye. Walaupun masih banyak terjadi penyimpangan pada pemilukada dengan sitem otonomi desentralisasi sekarang ini belrlaku, tapi hal inilah yang dipandang sebagai satu jalan yang terbaik dari pemilu sebelumnya yang pernah ada. namun masih diperlukan beberapa tindakan untuk menyempurnakan pemilukada yang diharapkan mampu memenuhi kriteria “perfect” bagi pemerintah maupun rakyat itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
http://admpublikunpad14.blogspot.co.id/2015/09/kelebihan-dan-kekurangan-pemilihan_19.html
http://www.kompasiana.com/asapemuda/plus-minus-pilkada-langsung-dan-melalui-dprd_54f482627455137b2b6c8bf1
http://wiwitna.blogspot.co.id/2013/03/kelebihan-dan-kekurangan-serta-masa.html
Tugas Bahasa Indonesia 2 - Contoh Jurnal
Reviewed by Blog Gundar
on
20:59
Rating:
According to Stanford Medical, It's indeed the ONLY reason women in this country live 10 years longer and weigh an average of 19 KG lighter than we do.
ReplyDelete(By the way, it has absolutely NOTHING to do with genetics or some secret diet and EVERYTHING about "how" they are eating.)
BTW, I said "HOW", and not "what"...
TAP this link to uncover if this brief test can help you decipher your true weight loss possibility